Tugas Akhir

Pedoman ini lebih menekankan pada aspek pernyataan, prosedur dan penyelenggaraan sidang skripsi, sedangkan pedoman penulisannya akan dibuat secara terpisan, dengan mempertimbangkan kekhasan dari jurusan dengan tetap mengacu pada ketentuan STTG dengan ketentuan-ketentuan yang bersifat umum.

Penyusunan Tugas Akhir / Skripsi

Mahasiswa yang berhak mengajukan skripsi adalah sebagai berikut:
  1. Persyaratan Akademik. Mahasiswa berhak mengajukan penyusunan skripsi kepada wali melalui perwalian setelah minimal meraih kredit 130 SKS termasuk kerja praktek dan praktikum.
  2. Persyaratan Administrasi. Mahasiswa berhak mulai mengajukan penyusunan skripsi setelah menyelesaikan persyaratan administrasi keuangan tahun akademik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan kebijakan STTG.
Prosedur dan Bimbingan seperti yang tertuang dalam buku pedoman Tugas Akhir. 

Penguji Sidang. Penguji sidang terdiri dari 3 orang yang mulai dilaksanakan pada tanggal ditetapkanya. Yang terdiri:
  1. Pimpinan Sidang, yakni pimpinan jurusan / Pembimbing Utama, pembagiannya secara seimbang. Penentuan pimpinan sidang oleh pimpinan Jurusan terutama jika ada hal yang perlu mendapat perhatian jurusan dalam melaksanakan sidang.
  2. Anggota Sidang, meliputi Asisten Pembimbing dan Dosen Senior yaitu yang memenuhi persyaratan Pembimbing utama.
Penilaian Skripsi yang terdiri dari 2 bagian, yaitu:
  • Nilai Laporandiberikan oleh tim Pembimbing dalam bentuk angka 1 s.d. 100 dan predikat dengan huruf. Nilai dan predikat laporan adalah sebagai berikut:
                   56 < C ≤ 69
                   69 < B ≤ 78
                   78 > A
  • Nilai Sidang, adalah rata-rata nilai yang diberikan penguji sidang. Nilai dinyatakan dengan angka dan huruf. Nilai yang diberikan penguji berkisar 0 s.d. 100. Hasil pengolahan nilai akan menghasilkan evaluasi sidang dengan nilai sebagai berikut:
                   56 < C ≤ 69
                   69 < B ≤ 78
                   78 > A
  • Nilai Skripsi, terdiri dari nilai laporan dan nilai sidang dengan bobot 35%:65% . Nilai skipsi = 35% Laporan + 65% Sidang. Hasil pengolahan nilai akan menghasilkan evaluasi sidang dengan nilai sebagai berikut:
                   56 < C ≤ 69
                   69 < B ≤ 78
                   78 > A

Konsekuensi bagi Mahasiswa yang Tidak Lulus
  1. Lulus bersyarat, dengan perbaikan skripsi, atau ujian lagi tanpa bayar sidang, atau konsultasi dengan pembimbing dosen,
  2. Tidak lulus, untuk kemudian sidang lagi dengan membayar sidang 100% untuk sidang mengulang ke 1 x dan 50% untuk sidang mengulang ke 2 x dan selanjutnya

Girl in a jacket