Tata Kerja



Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Garut nomor 170/STTG/A-1/III/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja.

Ketua Program Studi

  1. Ketua Jurusan/ Program Studi adalah Pimpinan Jurusan/ Program Studi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua.
  2. Ketua Jurusan/ Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STTG setelah mendapat pertimbangan Senat STTG dengan seijin Ketua Yayasan
  3. Masa jabatan Ketua Jurusan/ Program Studi adalah 4 (empat) tahun.
  4. Ketua Jurusan/ Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
  5. Ketua Jurusan/ Program Studi mempunyai tugas: a) Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi akademik pada tingkat Jurusan/ Program Studi, b) Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang kewenangan dan tanggungjawabnya dengan berkoordinasi dengan pihak Yayasan, c) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua

Sekretaris Program Studi
(Ridwan Setiawan, S.T., M.Kom)

  1. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Jurusan/ Program Studi dibantu oleh Sekretaris Jurusan/ Program Studi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Jurusan/ Program Studi.
  2. Sekretaris Jurusan/ Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua  atas usul Pembantu Ketua dan setelah mendapat pertimbangan Senat STTG.
  3. Masa jabatan Sekretaris Jurusan/ Program Studi adalah 4 (empat) tahun.
  4. Sekretaris Jurusan/ Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
  5. Sekretaris Jurusan/ Program Studi mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan/ Program Studi dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
  6. Apabila Ketua Jurusan/ Program Studi berhalangan tidak tetap, Ketua Jurusan/ Program Studi menunjuk Sekretaris Jurusan/ Program Studi sebagai pelaksana harian.
  7. Apabila Ketua Jurusan/ Program Studi berhalangan tetap, Ketua STTG mengangkat Pejabat Ketua Jurusan/ Program Studi sebelum diangkat Ketua Jurusan/ Program Studi yang baru.

Tenaga Kependidikan / Staf Administrasi Program Studi




Girl in a jacket